Rp52,3 miliar disita, KPK duga lebih 40 perusahaan menyetor

Penyitaan terkait penyidikan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 40 perusahaan yang menyetor duit agar mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun uang penyetoran sekitar Rp52,3 miliar kini telah disita lembaga antisuap.

Penyitaan tersebut masih terkait penyidikan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.

"Informasi awal itu ada lebih dari 40 perusahaan yang telah menyetorkan bank garansi ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (15/3).

Ali menjelaskan, pembeslahan uang tersebut dilakukan karena KPK telah memiliki penunjuk awal kalau duit diduga bersumber dari para eksportir benur. Mengenai peruntukan apakah uang itu buat Edhy Prabowo atau tidak, akan dikonfirmasi lebih lanjut. 

"Karena ini kan terdiri dari para eksportir, tidak hanya satu-dua orang, tapi saya kira banyak. Oleh karena itu, akan dipastikan lebih lanjut sumber-sumber dari adanya bank garansi ini yang telah mendapatkan izin ekspor benih lobter tersebut," jelasnya.