sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rp52,3 miliar disita, KPK duga lebih 40 perusahaan menyetor

Penyitaan terkait penyidikan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 15 Mar 2021 15:47 WIB
Rp52,3 miliar disita, KPK duga lebih 40 perusahaan menyetor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 40 perusahaan yang menyetor duit agar mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun uang penyetoran sekitar Rp52,3 miliar kini telah disita lembaga antisuap.

Penyitaan tersebut masih terkait penyidikan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.

"Informasi awal itu ada lebih dari 40 perusahaan yang telah menyetorkan bank garansi ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (15/3).

Ali menjelaskan, pembeslahan uang tersebut dilakukan karena KPK telah memiliki penunjuk awal kalau duit diduga bersumber dari para eksportir benur. Mengenai peruntukan apakah uang itu buat Edhy Prabowo atau tidak, akan dikonfirmasi lebih lanjut. 

"Karena ini kan terdiri dari para eksportir, tidak hanya satu-dua orang, tapi saya kira banyak. Oleh karena itu, akan dipastikan lebih lanjut sumber-sumber dari adanya bank garansi ini yang telah mendapatkan izin ekspor benih lobter tersebut," jelasnya.

Pada hari ini, KPK telah menyita aset uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Lembaga antisuap menduga duit bersumber dari eksportir yang telah mendapatkan izin KKP untuk ekspor benur 2020.

Sebelumnya, Edhy diterka memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar buat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)

Selanjutnya, tambah Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Sponsored

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid