MA terbitkan aturan, rugikan negara Rp100 miliar dipidana seumur hidup

Tujuan Perma tersebut di antaranya untuk menghindari disparitas (perbedaan) perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara. / Mahkamah Agung

Pelaku korupsi yang merugikan negara di atas Rp100 miliar bisa dijatuhkan penjara seumur hidup. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu tujuan Perma tersebut, di antaranya untuk menghindari disparitas (perbedaan) perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam Perma yang diundangkan pada 24 Juli 2020 itu, disebutkan lima kategori korupsi paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, berat (Rp25 miliar-Rp100 miliar), sedang (Rp1 miliar-Rp25 miliar), ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta).

Perma yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarufuddin itu menjelaskan, jika seorang terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, maka hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Sedangkan, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.  

Sementara, apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.