Rumah Teddy Tjokrosaputro disita Kejagung
Supardi menyebut, rumah itu seluas 500 m². Namun, belum diperkirakan secara pasti berapa nilainya
Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan atas rumah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Rumah tersebut berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
"Rumah yang ditinggalin TT sama keluarganya, tapi istri sama anaknya sudah pindah karena rumahnya banyak," katanya kepada Alinea, Kamis (14/10).
Supardi menyebut, rumah itu seluas 500 m². Namun, belum diperkirakan secara pasti berapa nilainya.
"Ya kira-kira saja kalau rumah di sana berapa, ada tidak miliaran?!" ujarnya.