RUU IKN, DPR-pemerintah diminta petakan konflik horizontal

Karenanya, RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas, seperti masyarakat adat, di Kalimantan.

Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda. Dokumentasi DPR

Pemerintah dan DPR diminta serius dalam memetakan potensi terjadinya konflik horizontal, terutama antara masyarakat lokal dengan pendatang, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR [harus] bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal, seperti Dayak, Kutai, Banjar, dengan migrasi para pendatang," kata Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, Jumat (14/1).

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan ini menyatakan, semua pihak tak menginginkan terulangnya konflik etnis di Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit. Karenanya, RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas, seperti masyarakat adat, di Kalimantan.

"Pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum adat mereka," jelasnya.

Rifqi lantasn menyarankan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan, seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasinya.