Kemenkes juga usul pemenuhan kompetensi atau kecukupan SKP sebagai dasar pemberian SIP sehingga menghapus rekomendasi organisasi profesi.
Pemerintah mengusulkan surat tanda registrasi (STR) bagi dokter berlaku seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kendati demikian, kualitas tenaga kesehatan (nakes) diklaim tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui saat memperpanjang surat izin praktik (SIP).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya, menerangkan, STR seumur hidup tak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Dalihnya, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan satuan kredit poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes tetap terjaga.
"Jadi, tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi, kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," tuturnya.
Kebijakan yang berlaku saat ini adalah dokter dan nakes wajib memperpanjang STR dan SIP per 5 tahun melalui serangkaian proses. Prosedur tersebut, menurut Arianti, membebani, termasuk biaya-biaya yang timbul.
"Jadi, nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas," ujarnya, melansir situs web Kemenkes.