Pemerintah mengusulkan surat tanda registrasi (STR) bagi dokter berlaku seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kendati demikian, kualitas tenaga kesehatan (nakes) diklaim tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui saat memperpanjang surat izin praktik (SIP).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya, menerangkan, STR seumur hidup tak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Dalihnya, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan satuan kredit poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes tetap terjaga.
"Jadi, tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi, kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," tuturnya.
Kebijakan yang berlaku saat ini adalah dokter dan nakes wajib memperpanjang STR dan SIP per 5 tahun melalui serangkaian proses. Prosedur tersebut, menurut Arianti, membebani, termasuk biaya-biaya yang timbul.
"Jadi, nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas," ujarnya, melansir situs web Kemenkes.
Selain itu, dalam sosialisasi RUU Kesehatan belum lama ini, Kemenkes turut mengusulkan pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP sebagai dasar pemberian SIP. Dengan demikian, menghapus rekomendasi organisasi profesi sebagaimana yang berlaku sekarang.
Dalam skema usulan Kemenkes, dokter dan nakes diharuskan mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikontrol pemerintah pusat. Kemenkes bersama stakeholder bakal menyusun standardisasi pembobotan SKP selain mempermudah akses pelatihan/seminar gratis.
Selanjutnya, jika dokter dan nakes telah memenuhi kecukupan jumlah SKP, izin praktik diterbitkan pemerintah daerah (pemda). Dinas Kesehatan (Dinkes) ataupun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kemenkes menjanjikan proses registrasi dan izin praktik terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemda. Sebab, pusat dan pemda akan bersama-sama menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan nakes di setiap daerah sebagai acuan pemberiaan SIP.