RUU Minerba disahkan, perempuan kian terhimpit

Sementara, lingkungan semakin rusak dan kehidupan masyarakat terampas.

Ilustrasi. Pixabay

Solidaritas Perempuan (SP) mengecam sikap DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19), Selasa (12/5). Keputusan itu diyakini hanya menguntungkan investor serta kian merusak lingkungan dan merampas kehidupan masyarakat, terlebih perempuan.

Ketua Badan Eksekutif Nasional SP, Dinda Nuur Annisa Yura, lalu mencontohkan dengan kehadiran perusahaan semen di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang merusak kawasan karst. Sehingga, debit air semakin sedikit.

“Kemudian, proses blasting yang dilakukan di awal masuknya perusahaan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan warga, tetapi juga menyebabkan hilangnya sumber-sumber penghasilan dari perkebunan karena sayuran dan cengkeh yang ditanam mati akibat kekeringan dan tebalnya abu tambang,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Dampak buruk juga terjadi di Apar Batu dan Dusun Gunung Karsik, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penduduk setempat mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan sukar mengakses air bersih karena sungai, sumber mata air, digali untuk pertambangan batu bara.

Permasalahan lainnya, lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga menyebabkan korban jiwa mencapai 36 orang di Kalimantan Timur (Kaltim) per 2011. Sebagian besar adalah anak-anak dan penyebabkan pengalaman traumatis terlebih bagi ibu.