RUU Permusikan belum resmi dicabut dari prolegnas

Mencabut secara resmi RUU permusikan harus melewati evaluasi rapat kerja kembali.

Akksi menuntut agar DPR mencabut RUU Permusikan dari program legislasi nasional serta menuntut optimalisasi dan revitalisasi Dewan Kesenian di daerah agar mampu mengayomi seluruh masyarakat seni di Indonesia./Antara

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Permusikan masih bergulir di Baleg, meskipun beberapa waktu lalu Anggota Komisi X Anang Hermansyah mencabut usulan RUU.

"Saat ini RUU Permusikan masih ada di Baleg dan tidak masalah meskipun Anang Hermansyah sudah mencabut bukan berarti langsung kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman kemarin (8/3). 

Sebelumnya RUU yang diusung oleh Anang Hermansyah tersebut menuai berbagai penolakan, dikarenakan beberapa pasalnya membuat pekerja musik tidak mendapatkan kebebasannya dalam berkarya.

Menurut Supratman, mencabut secara resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja kembali. Karena Prolegnas ditentukan oleh tiga lembaga yaitu pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, DPR dan DPD. 

Ia menjelaskan, surat pencabutan Anang akan dijadikan pengajuan untuk dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas, baru setelah resmi akan dikeluarkan dari Prolegnas. Setelah keluar hasil dari Prolegnas, tetap proses pengesahannya ada pada rapat paripurna nanti.