Sah, biaya Haji 2022 sebesar Rp39,8 juta

Akan ada peningkatan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali.

Ilustrasi haji. Alinea.id/Dwi Setiawan

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, DPR telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama. Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR. Ia menyatakan rata-rata yang dibayarkan per jamaah haji sebesar Rp39.886.009

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jamaah haji 39.886.009," pungkas Yandri dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta di 2020. Dengan begitu kekurangan sekitar Rp4 juta dibebankan kepada APBN.

"Dengan kenaikan biaya haji ini, maka kekurangannya tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jamaah haji. Artinya ada kenaikan dari 2020 yang hanya Rp35 juta. Sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jamaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap politikus Fraksi PAN itu. 

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.

"Makan di Arab Saudi biasanya dua kali, tadi disepakati tiga kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," kata Yandri, seperti dilansir dari dpr.go.id.