Sah, tarif PCR jadi maksimal Rp300.000

Tarif tersebut berlaku per hari ini, 27 Oktober 2021.

Warga mengikuti test usab Covid-19 menggunakan mobil lab PCR di RSUD Sidoarjo, Jatim, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq

Pemerintah kembali menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 menyusul adanya sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan, sudah saatnya tarif PCR dievaluasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasannya, pengaturannya sudah berlangsung hampir setahun.

Di sisi lain, perlu dilakukan evaluasi melalui penghitungan biaya panggilan dan pemeriksaan RT PCR, termasuk biaya jasa pelayanan/SPM, komponen reagen dan habis pakainya, komponen biaya administrasi overhead, dan lainnya. “Ini yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ucapnya dalam telekonferensi, Rabu (27/10).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp300.000. Keputusan berlaku per hari ini.

Kadir meminta agar segala fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, mematuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR tersebut.