Sah, vaksin meningitis tak jadi syarat wajib jemaah umrah

Meski tidak wajib, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Vaksin meningitis konjugat. Foto: clinic.vaxcorpindo.com/

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin Meningitis Meningokokus tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, meski tidak wajib diberikan, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Adapun vaksin ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Kendati bersifat pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan sebagai perlindungan diri. Terlebih, mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).