Saham korporasi MI tersangka Jiwasraya dapat dibekukan

Kejagung menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, mampu membekukan saham 13 korporasi manajer investasi (MI) tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Bisa dibekukan kalau nanti sudah diputuskan di persidangan, tapi mereka tidak bayar uang pengganti dan denda," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/6).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung penyidik masih mendalami keterlibatan para pengelola 13 korporasi MI itu. Pihak manajemen telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

"Semua bisa saja asal alat buktinya kuat. Jadi, kalau sekarang saya ditanya, ya, tergantung dalam pendalaman mens rea para pengelola itu bagaimana," tuturnya.

Sebanyak 13 korporasi MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena tindakan yang dilakukan diduga merugikan negara Rp12,157 triliun.