sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saham korporasi MI tersangka Jiwasraya dapat dibekukan

Kejagung menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 30 Jun 2020 22:15 WIB
Saham korporasi MI tersangka Jiwasraya dapat dibekukan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, mampu membekukan saham 13 korporasi manajer investasi (MI) tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Bisa dibekukan kalau nanti sudah diputuskan di persidangan, tapi mereka tidak bayar uang pengganti dan denda," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/6).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung penyidik masih mendalami keterlibatan para pengelola 13 korporasi MI itu. Pihak manajemen telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

"Semua bisa saja asal alat buktinya kuat. Jadi, kalau sekarang saya ditanya, ya, tergantung dalam pendalaman mens rea para pengelola itu bagaimana," tuturnya.

Sponsored

Sebanyak 13 korporasi MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena tindakan yang dilakukan diduga merugikan negara Rp12,157 triliun.

Ke-13 MI itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi (menyebabkan kerugian negara Rp2,027 triliun),  PT OSO Management Investasi (Rp521,1 miliar), PT Pinekel Persada Investasi (Rp1,815 triliun), PT Millenium Danatama (Rp676 miliar), PT Prospera Aset Management (Rp1,297 triliun), PT MNC Asset Management (Rp480 miliar), PT Maybank Aset Management (Rp515 miliar), PT GAP Capital (Rp448 miliar), PT Jasa Capital Asset Management (Rp226 miliar), PT Corvina Capital (Rp706 miliar), PT Teasure Fund Investama (Rp1,216 triliun), PT Sinar Mas Asset Management (Rp77 miliar), dan PT Pool Advista (Rp2,142 triliun).

Berita Lainnya
×
tekid