Saifuddin Ibrahim resmi jadi tersangka penistaan agama

Permintaan Saifuddin Ibrahim agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus dinilai termasuk penistaan agama karena menyinggung ajaran pokok Islam.

Pendeta Saifudin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama karena meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Saifuddin sempat meminta 300 ayat di dalam Al-Qur'an dihapus melalui video di YouTube.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik siber," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS). Dedi mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

"Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ujarnya. 

Di sisi lain, kata Dedi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana.