sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saifuddin Ibrahim resmi jadi tersangka penistaan agama

Permintaan Saifuddin Ibrahim agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus dinilai termasuk penistaan agama karena menyinggung ajaran pokok Islam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 30 Mar 2022 12:25 WIB
Saifuddin Ibrahim resmi jadi tersangka penistaan agama

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Saifuddin sempat meminta 300 ayat di dalam Al-Qur'an dihapus melalui video di YouTube.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik siber," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS). Dedi mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

"Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ujarnya. 

Di sisi lain, kata Dedi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta penegak hukum agar mendalami penghapusan 300 ayat Al-Qur'an oleh pendeta Saifuddin Ibrahim. Pendalaman dilakukan guna menemukan unsur pidana terkait penistaan agama. 

"Kami masih melakukan pendalaman, Direktorat Siber akan terus menelusuri video dari yang bersangkutan," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli, kepada Alinea.id, Jumat (18/3). 

Mahfud lalu mengutip UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU yang merupakan pembaruan dari UU Nomor 1/PNPS/1965. Menurutnya, kedua perundang-undangan ini tidak lepas dari perlindungan umat beragama di Indonesia yang berlaku sampai sekarang dan pelaku terancam pidana lebih dari 5 tahun.

Sponsored

"Itu bikin gaduh. Itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan segera tutup akunnya," ucap Mahfud, Rabu (16/3). "Itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat."

Mahfud menambahkan, pernyataan Saifuddin di dalam video termasuk kategori penisataan agama. Sebab, penghapusan ayat Al-Qur'an menyerang ajaran pokok dalam agama Islam, yang dalam undang-undang menjadi barometernya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta penindakan hukum dapat berjalan lantaran pembuatan PNPS 1/1965 telah mengingatkan agar penoda agama tidak dihakimi masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan.

Menurut Mahfud, UU ini masih sangat relevan sampai sekarang. Alasannya, termasuk UU yang lolos saat revisi pada masa Orde Baru. 

"[Saifuddin menyinggung] ajaran pokok dalam Islam itu. Al-Qur'an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam," tandasnya.

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Berita Lainnya
×
tekid