Sakit, hakim tunda sidang Baiquni Wibowo

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo. Pangkalnya, bekas Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu sedang sakit sesuai hasil pemeriksaan dokter yang diterima hakim.

"Terdakwa kondisinya memerlukan perawatan yang intensif, untuk dirawat di luar rutan (rumah tahanan) atau di rumah sakit (RS), yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter yang menyarankan dirawat di rumah sakit," kata hakim dalam persidangan, Rabu (26/10).

Hakim menyebut, sidang tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (3/11). Agenda persidangan adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Baiquni.

"Selanjutnya, [agenda persidangan] dilanjutkan oleh JPU atas tanggapan nota keberatan hukum terdakwa dinyatakan ditunda pada 3 November, pukul 9.30 WIB. Sidang dinyatakan ditunda!" tandas hakim.

Sebelumnya, Baiquni mengajukan permohanan penangguhan dakwaan kepada majelis hakim. Sebab, telah mengajukan permohonan administrasinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 30 September 2022.