sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sakit, hakim tunda sidang Baiquni Wibowo

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 26 Okt 2022 21:18 WIB
Sakit, hakim tunda sidang Baiquni Wibowo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo. Pangkalnya, bekas Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu sedang sakit sesuai hasil pemeriksaan dokter yang diterima hakim.

"Terdakwa kondisinya memerlukan perawatan yang intensif, untuk dirawat di luar rutan (rumah tahanan) atau di rumah sakit (RS), yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter yang menyarankan dirawat di rumah sakit," kata hakim dalam persidangan, Rabu (26/10).

Hakim menyebut, sidang tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (3/11). Agenda persidangan adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Baiquni.

"Selanjutnya, [agenda persidangan] dilanjutkan oleh JPU atas tanggapan nota keberatan hukum terdakwa dinyatakan ditunda pada 3 November, pukul 9.30 WIB. Sidang dinyatakan ditunda!" tandas hakim.

Sebelumnya, Baiquni mengajukan permohanan penangguhan dakwaan kepada majelis hakim. Sebab, telah mengajukan permohonan administrasinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi kliennya pada persidangan.

Junaedi menyebut, kliennya hanya mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku atasan untuk menghapus salinan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dengan demikian, menurutnya, jika tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (onrechtmatige overheidsdaad) atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan hukuman atas hasil pengujian hanyalah dapat berupa sanksi administrasi.

Bagi Baiquni, Sambo semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas penghilangan barang bukti, terutama rekaman CCTV. Apalagi, perekam video digital (digital video recorder/DVR) CCTV-nya sudah diserahkan kepada penyidik sebelum ada perintah memusnahkan salinan fail di laptop Baiquni.

Sponsored

"Maka, tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Berita Lainnya
×
tekid