Mengaku sakit, Putri ngotot ikuti sidang pembunuhan Brigadir J

Persidangan pun dilanjutkan. Namun, hakim memberikan kelonggaran bagi Putri untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi, bersikukuh untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1). Padahal, mengaku kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri dalam persidangan.

Hakim lantas menganjurkan Putri memeriksa kondisi kesehatannya dan menunda persidangan. Namun, Putri bersikerah untuk melanjutkan persidangan.

"Kalau Saudara masih belum sehat, kita akan tunda. Tapi, kalau saudara siap diperiksa, kita akan periksa," ujar hakim.

"Siap, Yang Mulia," balas Putri.