Saksi sebut Emirsyah Satar dapat fasilitas menginap dari bos PT MRA

Biaya penginapan Emirsyah di hotel Soetikno Soedarjo itu ditanggung PT Mugi Rekso Abadi atau PT MRA, yang juga dimiliki Soetikno.

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar disebut pernah menerima fasilitas menginap gratis di Bulgari Resort Bali. Biaya penginapan Emirsyah di hotel Soetikno Soedarjo itu ditanggung PT Mugi Rekso Abadi atau PT MRA, yang juga dimiliki Soetikno.

Hal tersebut diungkap mantan Sekretaris General Manager Bulgari Resort Bali Ni Made Merylia E, yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.

"Saudara mengatakan 'pada 5-7 September 2012 pemesanan kamar atas nama Ermisyah Satar dengan status check out, yang melakukan pemesanan PT MRA tapi untuk pembayaran berdasarkan data yang kami miliki, kepada siapa dibayarkan, masih harus dikonfirmasi kembali', apa benar keterangan saudara?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/2).

"Ya berdasarkan data di sistem opera hotel," jawab Ni Made yang bersaksi untuk Emirsyah dan Soetikno.

Emirsyah dan Soetikno didakwa dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia, yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.