Saksi sebut Menag Lukman ngotot Haris jadi kakanwil

Pencalonan Haris sempat ditentang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). /Antara Foto

Staf ahli bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) Menteri Agama (Menag) Jenedjri M Gaffar, mengaku pernah dimintai saran oleh Menag Lukman Hakim Syaefuddin terkait pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Menurut Jenedjri, Lukman bersikeras untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil meskipun pencalonannya ditentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Melalui surat pada 27 Februari 2019 bernomor B-601/KASN/2/2019 yang ditujukan ke Kemenag, KASN sempat meminta agar Haris tidak diloloskan. 

"Saat itu, kami mohon meminta waktu pada Pak Menteri untuk mempelajari surat tersebut. Karena beliau di awal meminta pendapat kami terhadap legal opinion surat tersebut," kata Jenedjri saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap pengisian jabatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengonfirmasi komunikasi via telepon antara Jenedjri dengan Menteri Lukman pada 1 Maret. Menurut JPU, dalam komunikasi itu, Lukman bersikeras untuk mengangkat terdakwa Haris Hasanuddin.

Namun, Jenedjri menepisnya. Saat berbicara via telepon, menurut Jenedjri, ia mengabarkan hasil kajian timnya atas surat KASN tertanggal 27 Februari tersebut. Dari hasil kajian, menurut Jenedjri, Haris memenuhi persyaratan untuk lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.