Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hukuman mati tak menyentuh persoalan dasar tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Presiden Joko Widodo salah kaprah dalam mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Saut mengingatkan agar Jokowi tak sekadar beretorika dalam hal tersebut.
Menurut Saut, persoalan korupsi di Indonesia tak bisa diselesaikan dengan hukuman mati. Ini lantaran kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana lain, seperti kasus narkoba atau terorisme. Indonesia telah menerapkan hukuman mati dalam dua tindak pidana tersebut.
"Kalau soal hukuman mati, yang penting jangan masuk di retorika. Agak berbeda kasusnya kalau kasusnya kriminal atau separatisme, radikalisme, dan terorisme," kata Saut di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (13/12).
Munculnya wacana hukuman mati terhadap pelaku korupsi berawal dari pertanyaan seorang siswa kelas XII SMK 57, Jakarta, Harley Hermansyah. Saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang berlangsung di sekolahnya, ia bertanya pada Jokowi alasan tak ada koruptor yang dihukum mati.
Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor dapat diterapkan jika telah menjadi kehendak masyarakat. Pemerintah pun siap mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi, agar hukuman mati bagi koruptor masuk dalam ancaman hukuman. Meskipun, sebenarnya hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.