KPK pastikan tak tumpang tindih tangani kasus yang melibatkan Surya Darmadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memburu Bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group Surya Darmadi. Dalam daftar KPK, Surya Darmadi telah menjadi buron sejak 2019.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK karena kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun sebesar Rp3 miliar
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Ali kepada Alinea.id, Jumat (29/7).
Ali menyebut, dukungan kepada Kejaksaan untuk mengejar buronannya itu juga diberikan penuh. Namun, tumpang tindih dicegah terjadi dalam proses penegakkan hukum ini.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," ujar Ali.