Sama-sama buru Surya Darmadi, KPK dan Kejagung akan kolab
KPK pastikan tak tumpang tindih tangani kasus yang melibatkan Surya Darmadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memburu Bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group Surya Darmadi. Dalam daftar KPK, Surya Darmadi telah menjadi buron sejak 2019.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK karena kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun sebesar Rp3 miliar
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Ali kepada Alinea.id, Jumat (29/7).
Ali menyebut, dukungan kepada Kejaksaan untuk mengejar buronannya itu juga diberikan penuh. Namun, tumpang tindih dicegah terjadi dalam proses penegakkan hukum ini.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," ujar Ali.
Pekan lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menjemput paksa bos Duta Palma Surya Darmadi, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik tak kunjung menerima respons dari pihak tersebut yang tengah berada di Singapura. Sementara, panggilan sudah dilakukan hingga tiga kali.
"Belum ada respons, nanti seandainya enggak datang yang bisa kita upayakan jemput paksa, (apalagi) pemanggilan sudah tiga kali," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).
Sebelumnya, Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan itu seluas 37.095 hektare (Ha).
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group dengan uraian PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB