KPK imbau Samin Tan tidak mangkir

KPK memanggil bos BLEM dengan statusnya sebagai tersangka.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memeriksa Samin Tan sebagai tersangka./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Samin akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Senin (7/10).

Sebelumnya, KPK mengingatkan kepada Samin Tan untuk menghadiri pemeriksaan tersebut. Samin sering mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.

Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.