BPOM: Sampo yang ditarik di AS tidak beredar resmi di Indonesia

Dua dari 19 sampo yang ditarik di AS memang terdaftar di BPOM, namun belum pernah diimpor.

ilustrasi. Istimewa

Unilever Amerika Serikat melakukan penarikan mandiri terhadap 19 produk sampo karena mengandung bahan berbahaya Benzen. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, produk-produk tersebut tidak beredar secara resmi di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran database kosmetika yang ternotifikasi atau terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat 2 produk yang memiliki izin edar (ternotifikasi). Sementara, 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

"Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat," tulis BPOM dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/10).

Adapun kedua produk tersebut yakni TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo dengan nomor notifikasi NE51221000008.

Kemudian, TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo, dengan nomor notifikasi NE51221000007.