sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPOM: Sampo yang ditarik di AS tidak beredar resmi di Indonesia

Dua dari 19 sampo yang ditarik di AS memang terdaftar di BPOM, namun belum pernah diimpor.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 28 Okt 2022 09:33 WIB
BPOM: Sampo yang ditarik di AS tidak beredar resmi di Indonesia

Unilever Amerika Serikat melakukan penarikan mandiri terhadap 19 produk sampo karena mengandung bahan berbahaya Benzen. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, produk-produk tersebut tidak beredar secara resmi di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran database kosmetika yang ternotifikasi atau terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat 2 produk yang memiliki izin edar (ternotifikasi). Sementara, 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

"Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat," tulis BPOM dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/10).

Adapun kedua produk tersebut yakni TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo dengan nomor notifikasi NE51221000008.

Kemudian, TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo, dengan nomor notifikasi NE51221000007.

Adapun berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi atau izin edar BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.

"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," ujar BPOM.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Sponsored

Dalam hal ini, cemaran Benzen pada produk sampo diduga berasal dari propelan atau bahan pendorong yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol. Bahan ini berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan, seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.

Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, termasuk menyebabkan kanker.

"BPOM akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional," tutur BPOM.

Di samping itu, BPOM terus melakukan pengawasan pre-marker dan post-market terhadap keamanan serta mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku. Intensifikasi pengawasan kosmetika juga diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk-produk yang dipasarkan melalui platform online. Dalam hal ini, BPOM melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.

"BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya," ucap BPOM.

Adapun masyarakat diimbau untuk melakukan cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetika. BPOM mendorong masyarakat untuk mengecek kemasan dalam kondisi utuh, membaca informasi pada label, produk memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Berita Lainnya
×
tekid