Sanksi tak bermasker di Jakarta sementara berupa teguran

Hukuman lain, kerja sosial ataupun denda, diterapkan usai pembagian masker selesai.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pelaksanaan sanksi bagi pelanggar tak bermasker di Jakarta dilakukan usai 20 juta penutup mulut dan hidung selesai. Hukuman tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda diberlakukan," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (12/5).

Apabila sebelum beres, sanksinya berupa peringatan. "Bentuknya peringatan tertulis," ucapnya.

Hingga kini, ungkap dia, proses pembagian masker hampir selesai dilakukan. Ditargetkan rampung pa akhir pekan ini atau awal minggu depan.

"Di setiap kelurahan juga kami sediakan masker. Jadi, kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke sana untuk minta," jelasnya.