Sanksi untuk penebar isu bom penerbangan

PT Angkasa Pura mendukung regulator dan aparat berwajib, menjatuhkan sanksi pada pelaku penebar isu bom penerbangan.

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air./ Antarafoto

PT Angkasa Pura II (Persero) (selanjutnya disebut AP II. Red) menyatakan, akan mendukung pihak regulator dan aparat berwajib, menjatuhkan sanksi setimpal pada penghembus isu bom penerbangan. Tujuannya, supaya pelaku memperoleh efek jera sehingga tak lagi mengulangi perbuatan cerobohnya.

Sanksi ini harus diberikan untuk oknum penebar isu bom, baik di Bandara, tower ATC, peralatan penerbangan, juga di dalam pesawat terbang.

“Telah terjadi peristiwa di Bandara Supadio Pontianak di mana seorang penumpang pesawat menyatakan bom pada Senin (28/5). Maka kami menudukung agar penghembus isu diberi sanksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano di Jakarta, Rabu (30/5).

Adapun hukuman pidana dan perdata bagi penghembus isu bom tercantum dalam UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437. Dalam pasal itu disebutkan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga akan diproses dan dikenai sanksi tegas oleh pihak berwajib. 

Lebih detail, ayat (1) pasal itu berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."