sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi untuk penebar isu bom penerbangan

PT Angkasa Pura mendukung regulator dan aparat berwajib, menjatuhkan sanksi pada pelaku penebar isu bom penerbangan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 30 Mei 2018 18:44 WIB
Sanksi untuk penebar isu bom penerbangan

PT Angkasa Pura II (Persero) (selanjutnya disebut AP II. Red) menyatakan, akan mendukung pihak regulator dan aparat berwajib, menjatuhkan sanksi setimpal pada penghembus isu bom penerbangan. Tujuannya, supaya pelaku memperoleh efek jera sehingga tak lagi mengulangi perbuatan cerobohnya.

Sanksi ini harus diberikan untuk oknum penebar isu bom, baik di Bandara, tower ATC, peralatan penerbangan, juga di dalam pesawat terbang.

“Telah terjadi peristiwa di Bandara Supadio Pontianak di mana seorang penumpang pesawat menyatakan bom pada Senin (28/5). Maka kami menudukung agar penghembus isu diberi sanksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano di Jakarta, Rabu (30/5).

Adapun hukuman pidana dan perdata bagi penghembus isu bom tercantum dalam UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437. Dalam pasal itu disebutkan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga akan diproses dan dikenai sanksi tegas oleh pihak berwajib. 

Lebih detail, ayat (1) pasal itu berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Sementara pada ayat (2) dan (3) dinyatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Yado juga menjelaskan, sejumlah langkah preventif telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara. Salah satunya dengan lebih gencar mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 bandara, yang dikelola AP II. Di samping itu, mereka juga menggulirkan "materi sosialisasi" itu melalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki AP II.

Secara proaktif, peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), juga telah dilakukan. Tujuannya demi menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II.

Sponsored

AP II juga mengimbau masyarakat agar tidak sembrono menyebarkan isu bom di penerbangan. Pasalnya, selain membahayakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam. Bahkan di beberapa kejadian, memicu kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai, dan penumpang lain.

Berita Lainnya
×
tekid