Saran PDHI agar penyakit mulut dan kuku tak meluas

PDHI meminta agar Kementerian Perhubungan atau Jasa Marga menyediakan pintu khusus ternak yang dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi.

ilustrasi. Istimewa

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI menyarankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil tindakan segera menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain melakukan isolasi atau penutupan daerah tertular, perlu langkah membatasi lalu lintas hewan dari dan menuju daerah tertular atau berstatuh wabah.

Menurut Ketua Umum PDHI Munawaroh, pemerintah juga perlu melakukan higiene dan sanitasi personal pada peternak atau orang–orang yang berkontak langsung dengan ternak atau pernah berkunjung ke peternak.

Lalu, melaksanakan desinfeksi kandang dan seluruh peralatan peternakan yang digunakan. "Segera menghubungi dinas yang menangani kesehatan hewan atau peternakan atau dokter hewan terdekat jika menemukan gejala yang mengarah ke PMK," tulis Munawaroh dalam sikap PDHI, Kamis (12/5).

Diberitakan sebelumnya, PMK setidaknya telah ditemukan di dua provinsi, yaitu Aceh dan Jawa Timur. Di Aceh ditemukan di dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara di Jawa Timur didapati di empat kabupaten, mencakup Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Kementerian Pertanian telah menetapkan enam kabupaten di dua provinsi itu terjangkit wabah PMK pada hewan ternak. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian 1 ekor.