sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saran PDHI agar penyakit mulut dan kuku tak meluas

PDHI meminta agar Kementerian Perhubungan atau Jasa Marga menyediakan pintu khusus ternak yang dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 12 Mei 2022 20:00 WIB
 Saran PDHI agar penyakit mulut dan kuku tak meluas

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI menyarankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil tindakan segera menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain melakukan isolasi atau penutupan daerah tertular, perlu langkah membatasi lalu lintas hewan dari dan menuju daerah tertular atau berstatuh wabah.

Menurut Ketua Umum PDHI Munawaroh, pemerintah juga perlu melakukan higiene dan sanitasi personal pada peternak atau orang–orang yang berkontak langsung dengan ternak atau pernah berkunjung ke peternak.

Lalu, melaksanakan desinfeksi kandang dan seluruh peralatan peternakan yang digunakan. "Segera menghubungi dinas yang menangani kesehatan hewan atau peternakan atau dokter hewan terdekat jika menemukan gejala yang mengarah ke PMK," tulis Munawaroh dalam sikap PDHI, Kamis (12/5).

Diberitakan sebelumnya, PMK setidaknya telah ditemukan di dua provinsi, yaitu Aceh dan Jawa Timur. Di Aceh ditemukan di dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara di Jawa Timur didapati di empat kabupaten, mencakup Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Kementerian Pertanian telah menetapkan enam kabupaten di dua provinsi itu terjangkit wabah PMK pada hewan ternak. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian 1 ekor.

PDHI, tulis Munawaroh, mendukung penuh upaya Polri untuk melaksanakan pembatasan lalu-lintas ternak. Juga memastikan ternak yang keluar-masuk tidak berasal dari dearah tertular. Untuk menjamin hal tersebut, ternak wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang dari dinas setempat.

PDHI meminta agar Kementerian Perhubungan atau Jasa Marga menyediakan pintu khusus ternak yang dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi. Juga bekerja sama dengan dinas atau PDHI untuk menyediakan tenaga kesehatan hewan guna memeriksa ternak–ternak yang dilalulintaskan.

PMK pertama kali dilaporkan terjadi di Malang, Jawa Timur, pada 1887 akibat impor sapi dari Belanda. Penyakit ini lalu menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Bahkan, penyakit ini beberapa kali mengakibatkan wabah. 

Sponsored

Program vaksinasi massal yang dimulai pada 1974 berhasil menekan kejadian penyakit hingga pada periode 1980–1982 tidak ada lagi kasus PMK. Wabah PMK kembali terjadi di Blora, Jawa Tengah, pada 1983. 

Akan tetapi, wabah ini dapat dikendalikan dengan vaksinasi. Indonesia mendeklarasikan diri bebas PMK pada 1986. Status bebas ini diakui secara internasional oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau OIE pada 1990. 

Kini, karena wabah PMK, OIE menangguhkan status bebas PMK Indonesia itu. Upaya 100 tahun membebaskan Indonesia dari PMK seolah sia-sia.

Berita Lainnya
×
tekid