Sarang narkoba, izin tempat hiburan malam perlu dievaluasi

DPRD DKI mendesak Pemrov untuk mengevaluasi izin usaha tempat hiburan malam yang berada di Jakarta.

Penggerebekan diskotek MG Club. (foto: Istimewa)

Tempat hiburan malam menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba di Jakarta. Bahkan, MG Club, diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat bukan lagi mengedarkan, tapi juga menciptakan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

DPRD DKI Jakarta menilai, agar bisnis haram tersebut tak menjamur dan berlanjut, Pemprov DKI perlu membenahi izin usaha seluruh tempat hiburan malam dengan mengevaluasi satu per satu. "Harus ada evaluasi untuk ditinjau lagi izin usahanya, supaya tertib," ujar Sekertaris Komisi B DPRD DKI, Darussalam saat ditemui Alinea, Senin (18/12).

Sebelum MG Club, peredaran narkoba juga terjadi di Diamond Club and Karaoke dan Illigals, yang sama-sama berlokasi di Jakarta Barat. Bahkan BNN Provinsi DKI pernah mengancam akan merekomendasikan penutupan hiburan malam Fashion dan Classic. Sementara dalam beleid Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 jelas disebutkan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat dilakukan bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif sebanyak dua kali.

"Karena di MG Club ada pabrik pembuatan narkoba, ini pengecualian. Walau pun baru satu kali harus ditindak tegas, langsung tutup saja," ungkap Darussalam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pencabutan izin dapat segera dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP). Namun, hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta.