Satgas Antimafia Bola geledah rumah tersangka Priyanto

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12)./ Antara Foto

Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di rumah tersangka Priyanto alias Mbah Pri, di Jalan Citarum Selatan, Semarang Timur, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

"Untuk menemukan barang bukti, untuk memperkuat konstruksi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (29/12).

Dari penggeledahan ini, tim Satgas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga handphone, tujuh buku tabungan atas nama Priyanto, sebuah kartu debit, sebuah kartu NPWP milik Priyanto, dan sebuah kartu identitas PNS milik Priyanto.

Satgas juga menangkap anak Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika. Sebagaimana ayahnya, Anik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Masih ada dua orang lain yang telah dijadikan tersangka oleh Satgas. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.