Satgas tetapkan tersangka pengaturan skor pertama di Liga 2

Tersangka H terbukti melakukan suap dan ancaman untuk memenangkan PSS Sleman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./ Foto: Ayu Mumpuni/Alinea

Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Pada Jumat (21/2) lalu, polisi menetapkan status tersangka pada mantan Executive Committee (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Hidayat. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Hidayat merupakan tersangka pertama yang berhubungan dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 2. Polisi menemukan bukti, Hidayat melakukan pengaturan skor untuk pertandingan PSS Sleman.

"Dalam mengatur pertandingan ini, saudara H minta agar PSS Sleman selalu dimenangkan, baik di kandang maupun tandang," ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/2).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan tipe A yang ditemukan Satgas Antimafia Bola, saat melakukan pemeriksaan terhadap 10 tersangka dalam kasus yang dilaporkan manajer Persiba Banjarnegara, Laksmi Indrayani. Secara keseluruhan, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola yang berhubungan dengan pengaturan skor di lapangan hijau. 

Dalam menjalankan aksinya, Hidayat melakukan penyuapan yang nilainya berkisa antara Rp100 juta hingga Rp150 juta, untuk kemenangan PSS Sleman. Bahkan Hidayat sempat melakukan ancaman terhadap manajer Madura United FC, agar PSS Sleman meraih kemenangan di akhir pertandingan.