Satpam sebut Irfan ganti CCTV dengan dalih perbaiki kualitas gambar

Irfan sempat mencegah satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, menghubungi Ketua RT 05/01.

Komplek Polri Duren Tiga, lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Wikipedia/Akhmad Fauzi

Petugas keamanan di Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, bersaksi Irfan Widyanto datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan, kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.

Irfan adalah terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. Bersama Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, dirinya mengutak-atik kamera pengintai dari komplek perumahan itu.

"Sore sekitar jam 4 atau 5 sore. (Irfan datang) untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Zapar menyebut, Irfan membongkar CCTV itu  dengan niatan memperbaiki kualitas gambar. Zapar lalu meminta Irfan untuk melapor ke Ketua RT 05 RW 01, Irjen (Purn) Seno Sukarto.

"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," ujar Zapar.