Satpol PP sita 82 KTP pelanggar PSBB Surabaya

Kartu identitas yang disita merupakan milik masyarakat yang melanggar jam malam, yakni berkeliaran pukul 21.00-04.00 WIB. 

Seorang pemuda Karang Taruna Mojo dengan mengenakan APD melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan masa PSBB di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Foto Antara/Zabur Karuru

Satpol PP Provinsi Jawa Timur menyita 82 KTP pelanggar aturan jam malam selama empat hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap II.

Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa mengatakan, jumlah KTP yang disita berasal dari penegakan aturan yang dimulai di Surabaya pada 12 Mei hingga 15 Mei. Kartu identitas yang disita merupakan milik masyarakat yang melanggar jam malam, yakni berkeliaran pukul 21.00-04.00 WIB. 

Selain itu, KTP juga disita dari pemilik warung yang menyediakan tempat duduk sehingga terjadi kerumuman, tidak menerapkan sosial distancing, serta tidak memakai masker.

"72 tambah Jumat malam jadi 82 KTP yang kita amankan selama 4 hari," ungkap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Dalam operasi yang dilakukan selama empat hari sejak awal PSBB tahap II, sebanyak 54 warung kopi di Surabaya telah disegel dengan dipasang Pol PP line. Warung ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB, seperti menyediakan tempat duduk, penjual tidak memakai masker, dan melebihi batas jam malam yakni masih buka 21.00-04.00 WIB.