sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satpol PP sita 82 KTP pelanggar PSBB Surabaya

Kartu identitas yang disita merupakan milik masyarakat yang melanggar jam malam, yakni berkeliaran pukul 21.00-04.00 WIB. 

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Minggu, 17 Mei 2020 18:04 WIB
Satpol PP sita 82 KTP pelanggar PSBB Surabaya

Satpol PP Provinsi Jawa Timur menyita 82 KTP pelanggar aturan jam malam selama empat hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap II.

Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa mengatakan, jumlah KTP yang disita berasal dari penegakan aturan yang dimulai di Surabaya pada 12 Mei hingga 15 Mei. Kartu identitas yang disita merupakan milik masyarakat yang melanggar jam malam, yakni berkeliaran pukul 21.00-04.00 WIB. 

Selain itu, KTP juga disita dari pemilik warung yang menyediakan tempat duduk sehingga terjadi kerumuman, tidak menerapkan sosial distancing, serta tidak memakai masker.

"72 tambah Jumat malam jadi 82 KTP yang kita amankan selama 4 hari," ungkap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Dalam operasi yang dilakukan selama empat hari sejak awal PSBB tahap II, sebanyak 54 warung kopi di Surabaya telah disegel dengan dipasang Pol PP line. Warung ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB, seperti menyediakan tempat duduk, penjual tidak memakai masker, dan melebihi batas jam malam yakni masih buka 21.00-04.00 WIB.

Budi menyebut warung kopi atau cafe yang paling banyak melanggar berada di kawasan Semampir, Sidotopo, Sawahan, Tandes dan Rungkut.

"Tandes itu paling ramai. Terus Rungkut karena penularannya tinggi covid-19. Di kawasan Surabaya Timur paling banyak tidak pakai masker dan begadang sampai pagi," ungkap Budi.

Budi menjelaskan, dua hari PSBB tahap II yakni 12-13 Mei, pihaknya memasang Pol PP line terhadap 46 warung yang membandel. Dua hari berikutnya, terdapat sembilan warung pelanggar aturan PSBB yang dipasangi Pol PP line.

Sponsored

"Semua KTP pemilik warung yang melanggar kami sita dan bisa diambil mulai 26 Mei," kata Budi.

Selain menyisir warung, tim gabungan juga mengawasi pasar karena dianggap berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. Patroli di pasar dilakukan setiap pagi hari. 

Selanjutnya, siang hari patroli dilakukan ke warung-warung. Selain pasar, tempat perusahaan, tempat ibadah, tempat cafe juga bisa menjadi klaster penularan covid-19.

"Apa yang dikatakan oleh (Presiden) Jokowi kalau kita sudah taat protokol kesehatan memakai masker, enak kita kalau keluar," katanya.

Dalam PSBB tahap II ini, personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP memberi tindakan tegas karena masyarakat menyepelekan sanksi bagi pelanggar PSBB tahap I. Dimana sanksi PSBB tahap I tidak mengarah pidana atau sanksi administrasi yang berat, sehingga banyak yang tidak taat.

Menurut Budi, sebanyak 192 personelnya diterjunkan bersama Polri dan TNI menyisir berbagai tempat yang menjadi titik keramaian dan melanggar jam malam. Tim terbagi tiga yang berkerja sama dengan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polsek setempat.

"Kita terbagi tiga tim untuk menyisir tiga titik untuk operasi," katanya.

Tiap hari tim gabungan melakukan rapid test terhadap 15 orang yang melanggar jam malam. Rapid test dilakukan di tiga titik, dengan masing-masing titik melakukan lima tes cepat tersebut.

"Sudah ada 20 yang di rapid test dan hasilnya negatif semua," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid