Satu pekan PPKM level IV, Polri sidik 4 kasus pidana

Keempat kasus tersebut ditangani Polda Jateng, Polda Kaltim, dan Polda Jabar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dokumentasi Polri

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Nusa II kembali melakukan penyidikan tindak pidana terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penindakan dilakukan sejak 2 sampai 8 Agustus 2021. Penanganan tindak pidana itu dilakukan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Dua di Polda Jateng, satu Polda Kaltim dan satu Polda Jabar," kata Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/8).

Dia menjelaskan, di Polda Kaltim ditetapkan satu orang tersangka atas kasus pemalsuan hasil PCR. Kemudian, Polda Jabar ditetapkan satu tersangka atas kasus menaikan harga obat di atas Harga Eceran Terendah (HET). 

Lalu, di Polda Jateng ditetapkan dua tersangka atas dua kasus pelanggaran protokol kesehatan. Lebih lanjut dia menuturkan, untuk penanganan secara keseluruhan di jajaran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah terdapat 83 kasus tindak pidana ringan.