Satu TKA di Cilegon tak dikarantina usai dari China

Sesuai keputusan Kemenkes, mestinya menjalani karantina 14 hari. Guna mengantisipasi menyebaran coronavirus.

Seorang penumpang maskapai China Eastern tujuan Shanghai, China, menunjukan tiket pesawat sebelum boarding di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (5/2/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga tak melewati proses di tempat penampungan sementara kala tiba di Indonesia. Khususnya Kota Cilegon, Banten. Karantina diperlukan untuk mengantisipasi menyebaran coronavirus.

"Yang bersangkutan baru tiba dari China. Seharusnya dikarantina dulu," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Suparman, pada Rabu (5/2).

Wabah coronavirus atau 2019-nCoV tengah merebak. Kali pertama ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada Desember 2019. Telah menyebar ke beberapa negara.

Sejumlah negara pun berupaya mengantisipasinya. Dengan berbagai langkah. Termasuk Indonesia. Apalagi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikan "Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)".

Wajib karantina selama 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari China. Salah satu kebijakan pemerintah via Kementerian Kesehatan (Kemenkes).