Sebanyak 1.253 PNS Jakarta cuti saat banjir kemarin

Persentasenya 1,98% dari total 63.431 abdi negara se-Ibu Kota.

Sejumlah warga Kampung Petukangan, Rawa Teratai, naik perahu darurat untuk menuju rumahnya saat banjir di Jakarta Timur, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Sebanyak 1.253 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan cuti pada Selasa (25/2). Lantaran kebanjiran.

"Kalau persentase, 1,98%. Masih kecil," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Rabu (26/2). Jumlah PNS pemprov per Februari 2020 sebesar 63.431 orang.

Dia menerangkan, abdi negara yang kebanjiran diperkenankan mangkir. Tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perkap BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Beleid tersebut memuat beragam jenis cuti. Macam cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting, tambah Chaidir, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, sakit, dan istri melahirkan. Juga terdampak bencana alam.