Sebanyak 14.507 napi terima remisi khusus Natal, 95 orang langsung bebas

Mayoritas tahanan yang menerima remisi Natal berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.872 napi.

Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana

Puluhan ribu narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. Pengurangan masa tahanan diberikan sebagai apresiasi negara bagi napi yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku.

"Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima RK Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (24/12).

Di seluruh Indonesia, terdapat total 19.728 narapidana Nasrani. Sebanyak 13.962 napi di antaranya memenuhi persyaratan mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan. 

"Artinya, setelah mendapat remisi Natal, masih harus menjalankan sisa pidana," ujar Rika. Sementara itu, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II atau langsung bebas pada Natal.

Disampaikan Rika, mayoritas tahanan yang menerima remisi Natal 2022 berasal dari Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 napi. "Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana."