Sebanyak 21 PK koruptor ditolak, Pengamat: Terobosan Ketua MA terbukti

Dengan konsistensi MA, upaya pemberantasan korupsi akan makin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada.

ilustrasi. ist

Terhitung sejak 9 Maret hingga 15 September 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi.  Rincian perkaranya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh pihak Kejaksaan. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa putusan itu menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin. 

"Di sini terobosan Peraturan Mahkamah Agung itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung,"ucap Boyamin dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/9/2021). 

Menurutnya, meski peraturan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tak dapat dihindarkan. 

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," tegasnya.