sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebanyak 21 PK koruptor ditolak, Pengamat: Terobosan Ketua MA terbukti

Dengan konsistensi MA, upaya pemberantasan korupsi akan makin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada.

Natasya
Natasya Kamis, 30 Sep 2021 17:44 WIB
Sebanyak 21 PK koruptor ditolak, Pengamat: Terobosan Ketua MA terbukti

Terhitung sejak 9 Maret hingga 15 September 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi.  Rincian perkaranya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh pihak Kejaksaan. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa putusan itu menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin. 

"Di sini terobosan Peraturan Mahkamah Agung itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung,"ucap Boyamin dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/9/2021). 

Menurutnya, meski peraturan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tak dapat dihindarkan. 

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," tegasnya. 

Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga forum PK tidak menjadi ajang diskon hukuman koruptor. 

Terlebih, sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa PK terpidana korupsi yang belum diputus MA. "Karena PK ini pintu terakhir. Kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Boyamin.

Dengan konsistensi MA, ia meyakini upaya pemberantasan korupsi akan makin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada. "Itu harapan kita bersama," ucapnya. 

Sponsored

Sebagai informasi, saat ini sejumlah perkara PK oleh terpidana korupsi masih menunggu hasil pemeriksaan majelis Hakim Agung MA. Di antaranya PK yang diajukan mantan Ketua Golkar Setya Novanto, mantan Ketua PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Berita Lainnya
×
tekid