Sebar hoaks draf UU Ciptaker, VE terancam 10 tahun penjara

Akibat postingan tersebutlah timbul aksi anarkis sebagai bentuk kemarahan atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Foto ilustrasi hoaks.Pixabay.

Bareskrim Polri melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong mengenai draf Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Kepala Divisi Hubungam Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwomo menyatakan, penyidik menangkap tersangka VE (36) di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap usai memposting draft palsu tersebut di akun media sosial Twitter @videlyaeyang.

Akibat postingan tersebutlah timbul aksi anarkis sebagai bentuk kemarahan atas Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, belasan pasal yang ada dalam draf di posting tersangka tidak sesuai dengan yang disahkan oleh DPR.

"Tersangka VE (36) ditangkap pada 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA karena terbukti memposting berita bohong melalui akun @videlyaeyang yang menimbulkan keonaran," ujar Argo melalui konferensi pers secara daring, Jumat (9/10).

Tersangka mengaku memiliki kekecewaan terhadap pemerintah. Selain itu, saat ini tersangka kehilangan pekerjaannya yang dianggap karena pemerintah.