Sebelum ditangkap, Rommy dijamu eks Kakanwil Kemenag Gresik

Muafaq membayar biaya menginap Rommy di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10). /Antara Foto

Terdakwa kasus pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Romahurmuziy disebut telah dibiayai fasilitas kamar hotel saat berkunjung ke Surabaya, Jatim. Fasilitas itu disediakan bekas Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wiarahadi.

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Kasubag Humas Kanwil Jatim Markus saat dikonfirmasi ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Mulanya, Fahzal mengonfirmasi keterangan Markus dalam berita acara perkara (BAP) Rommahurmuziy terkait kebenaran instruksi Haris untuk menjamu politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Surabaya kepada seorang staf Humas Kanwil Jatim Mufli. 

"Mas Mufli yang bilang ke saya demikian, Yang Mulia," kata Markus.

Mufli merupakan salah satu anak buah Markus. Menurut Fahzal, Mufli sempat diperintah untuk menyampaikan pesan kepada Rommy agar biaya sewa kawar hotel sebesar Rp12 juta itu dibayar Muafaq Wirahadi.