Sebelum KPK membusuk dari dalam

Korupsi di tubuh KPK ibarat kanker dan harus segera diberantas.

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, disiarkan Youtube KPK RI, Kamis (22/4).

Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengingatkan, bila korupsi masuk ke dalam tubuh KPK, maka harus segera diberantas sebelum KPK membusuk dari dalam.

Hal itu diungkapkan Febri melalui akun media sosialnya setelah seorang penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial 2020-2021. Dia ditetapkan tersangka bersama Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Febri mengibaratkan korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu sebagai kanker yang harus diberantas sebelum menyebar. "Ini bkn sekedar persoalan etik, tp juga bs jd Pidana jk perbuatan tsb benar terjadi. Pasal 36 UU KPK mengatur larangan utk Pimpinan KPK," tulis Febri via akun Twitternya beberapa menit lalu. 

Ia menganggap kasus terjeratnya penyidik KPK Robin dalam kasus suap tersebut menyedihkan dan melukai harapan publik. " Apakah Dewan Pengawas sudah bergerak mengusut? Smg investigasi yg serius & independen bs menjawabnya. Ingat, KPK bertanggungjawab pd publik. Berita2 menyedihkan ttg KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tp sbg bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," lanjutnya.

Dalam perkaranya, Robin diduga menerima Rp1,3 miliar agar tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. KPK menyebut, kasus bermula di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).