Sedang melihat-lihat, petani Majalengka dipolisikan Perhutani

Meme dituduh melakukan pengerusakan 2.800 pohon jenis kayu putih.

Ilustrasi kriminalisasi petani Majalengka/Foto Pixabay.

Meme, seorang petani dari Serikat Petani Majalengka (SPM) diduga mengalami tindakan kriminalisasi. Ia dipanggil oleh Kepolisian Resort (Polres) Majalengka pada Senin (20/1), terkait laporan pengerusakan 2.800 pohon jenis kayu putih milik Perhutani di Blok Iplik, Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Jawa Barat.

Meme dituduh melanggar pasal 1 butir 5, pasal 5 dan pasal 102 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap melakukan tindak pidana pengerusakan. 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai tuduhan yang dilayangkan Perhutani tidak berdasar, karena bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Apalagi, kata dia, wilayah garapan Meme secara administratif berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, bukan di wilayah Perhutani.

"Menurut pengakuan korban, peristiwa ini bermula saat para mandor dan mantri Perhutani mendatangai lahan garapannya pada 20 Desember 2019. Ia (Meme) melihat mereka membawa beberapa potongan kayu putih yang tidak diketahui asalnya," jelas Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/1).

"Kemudian pihak perusahaan menaruh di beberapa lokasi sembari memotret potongan kayu tadi. Penasaran dengan aktivitas itu, ia (Meme) coba mendekati. Namun saat sampai di sana, ia malah balik ditanya dan dituduh perihal keberadaan kayu putih itu. Ujungnya, beberapa waktu kemudian, Meme mendapat surat panggilan dari Polres terkait laporan Perhutani," tambah Dewi.