Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN

Aspirasi pemerintah dan warga di calon ibu kota baru minim didengarkan pemerintah dan DPR saat membahas pemindahan ibu kota.

Ilustrasi calon ibu kota negara yang baru. Alinea.id/MT Fadillah

Bertarikh 18 Januari 2022, bundel dokumen Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, hampir tidak ada oposisi terhadap proses pengesahan RUU kontroversial tersebut. 

Dihadiri 305 anggota DPR, terlihat hanya satu anggota DPR yang mencoba "mengganggu" persidangan lewat interupsi. Namun, interupsi itu tak digubris Puan. Ia buru-buru mengajak para peserta sidang mengesahkan RUU itu.

"Ya, nanti interupsi ini ya, bapak-bapak. Karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya, bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui," ujar politikus PDI-Perjuangan itu. 

Hanya dibahas selama 42 hari, RUU itu pun melenggang menjadi UU. Dalam UU itu, pemerintah dan DPR "terekam" menyepakati ibu kota baru bernama Nusantara dan dipimpin seorang kepala badan otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden. Jika tidak ada aral melintang, ibu kota bakal resmi pindah pada 2024. 

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja siang dan malam untuk mengebut pembahasan RUU tersebut. Libur akhir pekan dan masa reses pun dipakai anggota Pansus RUU IKN untuk menggelar rapat pembahasan bersama pemerintah.