sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN

Aspirasi pemerintah dan warga di calon ibu kota baru minim didengarkan pemerintah dan DPR saat membahas pemindahan ibu kota.

Kudus Purnomo Wahidin Nur Imroatus S
Kudus Purnomo Wahidin | Nur Imroatus S Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Segudang persoalan di balik

Bertarikh 18 Januari 2022, bundel dokumen Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, hampir tidak ada oposisi terhadap proses pengesahan RUU kontroversial tersebut. 

Dihadiri 305 anggota DPR, terlihat hanya satu anggota DPR yang mencoba "mengganggu" persidangan lewat interupsi. Namun, interupsi itu tak digubris Puan. Ia buru-buru mengajak para peserta sidang mengesahkan RUU itu.

"Ya, nanti interupsi ini ya, bapak-bapak. Karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya, bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui," ujar politikus PDI-Perjuangan itu. 

Hanya dibahas selama 42 hari, RUU itu pun melenggang menjadi UU. Dalam UU itu, pemerintah dan DPR "terekam" menyepakati ibu kota baru bernama Nusantara dan dipimpin seorang kepala badan otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden. Jika tidak ada aral melintang, ibu kota bakal resmi pindah pada 2024. 

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja siang dan malam untuk mengebut pembahasan RUU tersebut. Libur akhir pekan dan masa reses pun dipakai anggota Pansus RUU IKN untuk menggelar rapat pembahasan bersama pemerintah. 

"Kami bekerja dengan konsentrasi tinggi. Kami membuat jadwal yang ketat, tapi juga kami paham betul bahwa dalam proses penyusunan undang-undang itu ada tata tertib. Ada mekanisme. Kami selalu memegang teguh agar undang-undang ini selalu memenuhi syarat formil dan materil," kata Ahmad Doli saat memberikan keterangan pers di hadapan pewarta usai sidang paripurna. 

Anggota Pansus UU IKN dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama membenarkan jika DPR memanfaatkan masa reses untuk membahas draf RUU itu. Namun, langkah itu justru patut dipertanyakan.  

"Walaupun itu dimungkinkan dalam tatib (tata tertib), tapi kan sebenarnya antara masa reses dan masa sidang itu dua hal yang berbeda. Tapi, ini malah dikebut pada masa reses," ucap Suryadi kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Sponsored

PKS satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU. Tujuh partai dari kubu pemerintah satu suara mendukung pengesahan. Partai Demokrat menyepakati pengesahan UU IKN dengan sejumlah catatan kritis. 

"Nuansa dalam rapat-rapat, partai-partai koalisi pemerintah sudah sepakat. Walaupun subtansinya tidak tuntas, mereka setujui. Ya, kita sebagaimana kaidah demokrasi, ya, suara mayoritas yang berjalan. Akhirnya, kami kalah suara," ucap Suryadi.

Menurut Suryadi, rapat-rapat pembahasan RUU IKN terkesan sekadar formalitas. Mayoritas anggota pansus yang berasal dari partai koalisi pemerintah seringkali hanya mengamini pernyataan-pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang hadir sebagai perwakilan pemerintah. 

Suryadi mencontohkan babak pembahasan soal badan otorita IKN. Dengan mudah, rata-rata fraksi setuju konsep pemerintahan otorita. Padahal, konsep pemerintahan daerah otorita belum diatur di aneka undang-undang pemerintahan.

"Dasarnya dari mana mereka tidak bisa menjelaskan. Dia (Kepala Bappenas) hanya menyampaikan bahwa mereka ingin daerah khusus. Padahal, kita tanya kekhususan itu seperti apa? Apakah khusus seperti DKI Jakarta yang sekarang hanya tingkat provinsi tidak ada kabupaten atau khusus seperti Jogja atau seperti Aceh," ujar Suryadi.

Menurut Suryadi, konsep IKN sebagai wilayah otorita itu melanggar konstitusi. Pasalnya, tidak ada lembaga parlemen lokal di IKN. Sebagaimana tertulis di sejumlah pasal UU tersebut, IKN hanya bisa menggelar pemilihan umum presiden dan anggota legislatif nasional.  

"Nah, itu jelas melanggar konstitusi. Setiap warga negara kan berhak memilih dan dipilih dalam lembaga perwakilan, baik di pusat maupun di daerah. Itu yang tidak jelas," ucap Suryadi.

Ketika ditanya soal partisipasi publik dalam pembahasan RUU, Suryadi terkekeh. "Ah, jangan tanya soal itu. Pelibatan publik belum maksimal. Kenapa  belum maksimal? Karena waktunya mepet. Perlibatan publik masih minim sekali. Sosialisasi juga tidak maksimal dan subyektif," cetus dia. 

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) saat menerima dokumen RUU tentang Ibu Kota Negara dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/1). /Foto dok DPR RI

Suara daerah terpinggirkan

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan Pongrewa mengatakan RUU IKN dikebut tanpa melibatkan partisipasi publik di daerah. Menurut dia, banyak aspirasi Pemkab PPU tidak masuk dalam substansi UU IKN. Padahal, IKN akan dibangun di sebagian wilayah PPU. 

"Kalau dikatakan (partisipasi publik) minim, ya, masih minim. Karena kerja pansus juga tidak terlalu panjang. Kelihatannya Presiden Jokowi memang ingin dipercepat untuk segera memulai pekerjaan-pekerjaan fisik," ucap Hamdan kepada Alinea.id, Rabu(19/1). 

Total sekitar 256 ribu hektare dialokasikan pemerintah untuk membangun IKN. Selain dari PPU, lahan yang bakal diakuisisi pemerintah untuk pembangunan IKN berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Sejak isu pemindahan ibu kota mencuat, menurut Hamdan, ia sudah meminta agar pemerintah pusat memikirkan juga pembangunan daerah-daerah penyangga IKN. Ia sempat berharap interkoneksi antara daerah penyangga dan kawasan pusat IKN diatur dalam UU IKN. 

"Jangan sampai pembangunan IKN ini seperti surga dan neraka dengan daerah penyangganya. Ada ketimpangan yang terlalu jauh antara infrastruktur yang dibangun IKN dengan daerah penyangga. Soal infrastruktur, jalan, aksesibilitas, terus sarana pelayanan dasar seperti rumah sakit, pendidikan dan air minum. Itu penting buat penyangga IKN," ujar Hamdan. 

Karena tak diatur dalam UU IKN, Hamdan kini berharap interkoneksi IKN dan daerah penyangga diatur dalam regulasi turunan UU tersebut. Berbasis hasil rapat dengan Bappenas, menurut Hamdan, bakal ada 21 peraturan turunan UU IKN, baik itu peraturan pemerintah, perpres, maupun peraturan menteri. 

"Paling tidak soal-soal yang kami sampaikan diatur di UU turunan itu. Harapan kami, ada dukungan pemerintah pusat terhadap alokasi penambahan anggaran ke PPU. Katakanlah semacam dana khusus. Karena kekhususan Penajam sebagai daerah yang sebagian wilayah administrasi yang masuk menjadi wilayah IKN," ucap Hamdan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradarma Rupang mengatakan UU IKN cacat prosedural. Menurut dia, pembahasan UU tersebut melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena minim partisipasi publik. 

Ia mencontohkan pembahasan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) IKN yang terkesan tertutup dan hanya dihadiri kalangan terbatas. Publik yang bakal terdampak langsung pemindahan IKN tidak diajak bicara dan diserap aspirasinya. 

"Celakanya, pemerintah seolah melihat daerah Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara baik-baik saja. Padahal, ada banyak masalah kerusakan lahan akibat obral izin tambang di kedua daerah itu yang belum direhabilitasi korporasi sejak lama,"  ujar Rupang kepada Alinea.id, Rabu (19/1).

Menurut catatan Jatam Kaltim, terdapat setidaknya ada 94 lubang tambang di kawasan IKN. Lantaran IKN masuk dalam proyek strategis nasional, tanggung jawab reklamasi lubang tambang itu kini jatuh ke tangan pemerintah pusat.

Selain persoalan lubang tambang, menurut Rupang, pembangunan IKN juga potensial mengganggu ruang hidup masyarakat adat di Kabupaten PPU dan Kukar. Ia khawatir lahan milik masyarakat adat di kawasan IKN bakal digusur demi memuluskan pembangunan Nusantara. 

"Terutama masyarakat adat suku Balik dan suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan IKN seluas 256 ribu hektare itu," imbuh Rupang. 

Menggandeng sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya, Rupang mengatakan Jatam bakal memboikot rencana pembangunan IKN di Kaltim. Salah satu aksi protes bakal digelar di Universitas Mulawarman, Samarinda. 

"Koalisi menilai bahwa konsultasi publik yang dilakukan oleh DPR RI dan Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN," kata Rupang.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana menilai UU IKN tidak akan serta-merta diterima publik. Menurut dia, UU tersebut bakal bernasib seperti UU Cipta Kerja, yakni digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK). 

"Tidak ada partisipasi yang bermakna. Waktu yang pendek untuk memaksakan itu rentan sekali kemudian (UU) bermasalah. Saya rasa karena prosesnya yang buru-buru dan tanpa partisipasi publik, bisa digugat juga ini ke MK," ujar Wahyu kepada Alinea.id, Selasa (18/1). 

Wahyu mengatakan, pemerintah seharusnya membenahi kondisi kawasan IKN sebelum memulai pembangunan infrastruktur di sana. Menurut dia, belum ada upaya-upaya serius untuk merestorasi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan yang masif di area IKN. 

Wahyu juga sepakat proyek raksasa itu potensial memperberat beban hidup warga lokal di area pembangunan IKN. "Ironisnya hal itu (kerusakan lingkungan) bukan tidak disadari oleh pemerintah. Mereka tahu soal ini," imbuh Wahyu.

Ilustrasi calon ibu kota baru di Kalimantan Timur. /Foto dok Bappenas

Ragam kritik publik

Presiden Jokowi mengumumkan bakal memindahkan ibu kota ke perbatasan PPU dan Kukar dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Agustus 2019. Sejak saat itu, beragam wacana mengenai pemindahan ibu kota kerap memantik kontroversi. 

Hasil riset Alinea.id di media daring dan media sosial sepanjang 1 Januari hingga 27 Desember 2021 menunjukkan ragam kritik memprotes pemindahan IKN ke Kaltim. Selain yang terkait isu lingkungan, kritik para pakar dan aktivis juga mempersoalkan dampak ekonomi dan sosial pembangunan IKN terhadap warga setempat. 

Ketua Bidang Mitigasi Bencana Persatuan Insinyur Indonesia Widjo Kongko dan anggota Dewan Pengawas Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar, misalnya, sepakat kawasan PPU dan Kukar tidak ideal sebagai lokasi IKN baru. Widjo menyebut area IKN rentan tsunami dan gempa, sedangkan Andang menilai daerah IKN langganan banjir dan memiliki daya dukung tanah yang lemah. 

Pada isu pembiayaan, analis kebijakan publik Said Didu terekam mengkritik rencana pendanaan pembangunan IKN dengan menjual atau menyewakan aset negara di Jakarta. Sejumlah tokoh juga mempertanyakan niat pemerintah memindahkan ibu kota saat utang negara tengah menggunung. 

Di media sosial, isu pemindahan ibu kota juga ramai diperbincangkan. Salah satu cuitan yang paling banyak menjangkau audiens diciak Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Emil Salim melalui akun Twitter terverifikasi @emilsalim2010. Dalam unggahannya, Emil mendorong pemerintah menggelar studi yang komprehensif sebelum membangun IKN. 

"Ketika proyek “Kereta-super-cepat Jakarta-Bandung” dilaksanakan tanpa studi-kelayakan, Amdal & perhitungan biayamanfaat, masyarakat tidak terlibat dgn akibat seperti sekarang ini. Bisakah studi kelayakan “membangun Ibu-Kota-Negara baru” secara transparan melibatkan masyarakat?" cuit @emilsalim2010. 

Cuitan @emilsalim2010 itu menghasilkan 2.451,00 engagements (like, link click, retweets, dan lainnya). Selain @emilsalim2010, cuitan bernuansa kritik yang paling banyak menjangkau audiens dilontarkan sejumlah akun, semisal oleh @elisa_jkt, @msaid_didu, @Andiarief__ dan @FKadrun. 

Meraup 1.174,85 engagements, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti juga terekam pernah mengkritik biaya pembangunan ibu kota via Twitter. "Bangun Ibu Kota Baru, Uang Makan Pekerjanya dalam Sehari Bisa Rp 7,5 Miliar," tulis @susipudjiastuti.

Infografik Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mencatat ada beberapa hal bermasalah dalam UU IKN. Pertama, soal konsep desain otorita IKN yang belum terdefinisikan jelas di UU IKN.

"Kalau kita lacak enggak ada di konstitusi dengan pemerintah khusus yang ada itu adalah kawasan khusus atau daerah dengan status khusus. Tapi kalau pemerintah khusus itu barang semacam apa tidak jelas konsepnya," kata Hardi, sapaan akrab Herdiansyah, kepada Alinea.id, Selasa (17/1). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 tertulis "Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN."

Selain soal badan otorita, ia juga mempersoalkan aturan turunan UU tersebut. Pemerintah, sepengetahuan Hardi, bakal menurunkan isi UU ke dalam empat peraturan pemerintah (PP) dan sepuluh peraturan presiden (perpres). Tak seharusnya sebuah UU diturunkan ke dalam terlalu banyak perpres. 

"Nanti akan menjadi semacam eksekusi ibu kota negara yang sifatnya sangat sentralistik karena ditentukan oleh presiden sesuai selera presiden. Sepuluh perpres itu banyak banget. Kebanyakan UU diatur lebih lanjut melalui PP. Kalaupun ada perpres, itu enggak banyak," jelas dia. 

Hardi pun menilai UU IKN potensial dibawa ke MK. Selain pembahasannya yang super kilat, partisipasi publik yang terkesan minim dalam pembahasan RUU itu pun bisa dipersoalkan karena melanggar aspek formil pembuatan regulasi hukum. 

"Logikanya segala sesuatu yang dipercepat prosesnya, tidak direncanakan matang itu pasti akan buruk juga hasilnya. Kalau kemudian UU itu dibuat secara ugal-ugalan, kebut-kebutan begitu, akan ada banyak hal yang kemudian kita abaikan," kata dia. 

Di luar persoalan hukum yang mengadang implementasi UU itu, Hardi juga memandang pembangunan IKN tidak tepat dilakukan saat ini. "Dalam keadaan ekonomi yang porak-poranda karena pandemi Covid-19, kok malah memaksakan proses percepatan pembangunan IKN," cetusnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid